Fungsi dan kegunaan e-KTP sebagai identitas diri untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya, hanyalah isapan jempol belaka. Pengalaman 2x dikecewakan dalam mengurus pendaftaran sekolah anak, buka rekening baru, mengambil uang via WU ( Western Union), dll. Saya yang selalu pindah-pindah kota, pindah tempat tinggal, sangat kecewa dengan kebijakan para instansi terkait. Alih-alih mempermudah urusan, malah seperti di ping-pong.
Pengalaman pertama tahun 2012 ketika pindah ke Bekasi. Saya yang asli orang Palembang, memiliki e-KTP kota tersebut bermaksud membuka rekening di BCA, Bank Mandiri cabang Harapan Indah Bekasi Barat. Penolakan dari customer service dengan alasan peraturan dari Bank Indonesia untuk menghindari maraknya penipuan. Sebagai syarat penggantinya, saya diminta melampirkan Surat Domisili Tempat Tinggal dari RT setempat. Bukan cuma pengurusan itu saja ditolak mentah-mentah, mengurus pendaftaran sekolah anak, pinjamam kredit, bahkan untuk mengambil uang via WU di kantor post, adminnya meminta saya setiap mengambil uang diharuskan memperpanjang surat domisili RT setiap bulannya.
Pengalaman kedua tahun 2015 ini, pindah kota lagi ke Ketapang Kalimantan. Belajar dari pengalaman pertama, saya mencoba membuat KTP baru daerah Ketapang ( alhasil punya 2 KTP : Palembang, Ketapang ). Berharap banyak dengan memiliki KTP daerah semua urusan bisa lancar, ternyata ditolak lagi. Mencoba lagi buka rekening di BCA, lalu saya ajukan KTP daerah, ternyata identitas diri saya tidak bisa dilacak dan diminta melampirkan surat domisili dari kantor kelurahan. Lalu saya coba lampirkan e-KTP, identitas diri bisa dilacak, tapi lagi-lagi kebijakan Bank Indonesia sudah 2 bulan membuat aturan baru, e-KTP tidak bisa digunakan untuk membuka rekening baru.
Apa gunanya memiliki e-KTP nasional bila untuk mengurus ijin sana sini dianggap seperti orang asing. Sepertinya setiap instansi memiliki aturan main tersendiri, tidak ada kerjasama yang baik dengan pemerintahan. Ini pelajaran penting buat pemerintah, Instansi dan masyarakat, mengapa warna negara sendiri yang sudah jelas taat hukum dan aturan, mendapat pelayanan kurang menyenangkan. Bila begini aturannya, apa tidak lebih baik jadi Warga Negara Asing saja !!!
No comments:
Post a Comment