Sering kita mendengar bahwa bila tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut di anggap Kafir! Bagaimana hukum Islam menjawab pernyataan itu? Dalam beberapa hadist Al Quran menjawab pertanyaan tersebut tentang bahayanya meninggalkan sholat Jumat apalagi sampai tiga kali berturut-turut
- Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR Malik)
- Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)
Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud “Allah Ta’ala mengunci hatinya”. Pertama, mengunci hatinya dari semua kebaikan; Kedua, dianggap sebagai munafik. Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum’at tampa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafikin”
- Ibnu Abbas mengatakan :
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya. (Hadits mauquf Riwayat Abu Ya’la rahimahullah dengan sanad yang shahih)
Berdasarkan ini semua maka meninggalkan shalat Jum’at termasuk dosa besar dan bila dilakukan berkali-kali dikhawatirkan akan membuat pelakunya keluar dari islam
Dari hadis-hadist tersebut diatas bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang atau dianggap kafir. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam. Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang. Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab ( berbagai sumber )
No comments:
Post a Comment