Sunday, 17 June 2012

tentang beli rumah secara kredit / proses KPR

 :
Membeli rumah secara kredit atau via KPR ternyata gampang-gampang susah, ada banyak dana etxtra yang tidak terduga-duga yang perlu kita penuhi. Baiknya bagi anda yang ingin membeli rumah via KPR harus konsultasi penuh dengan pihak developer / pengembang. Jangan mudah terpengaruh dengan iklan yang menawarkan banyak diskon dan bentuk kemudahan lainnya.
Adapun dokumen persyaratan pengajuan KPR yang harus dilengkapi sbb:
-Fotokopi KTP pemohon (suami istri bila sudah menikah),
-surat nikah atau cerai bila sudah menikah atau cerai,
-Kartu Keluarga,
-Pas photo suami istri 3x4 = 2lembar,
-Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan),
-Slip gaji/surat keterangan penghasilan,  atau akta perusahaan atau izin profesi,
-Surat keterangan dari tempat bekerja,
-dokumen kepemilikan agunan (SHM,IMB, PBB),
- foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir.

Setelah dokumen tersebut diserahkan ke administrasi developer, maka kita akan diminta membayar:
1. Booking Fee / uang tanda jadi ( uang tanda jadi bisa diserahkan sebelum dokumen dilengkapi, apabila konsumen telah memesan terlebih dahulu lokasi rumah )

2. Down Payment / Uang Muka, tergantung dari pihak pengembang. Biasanya DP bisa diangsur beberapa kali.

3. Membayar uang administrasi kira-kira sebesar Rp.250.000 ke pihak developer untuk kepengurusan biaya administrasi

* Kira-kira dua minggu atau sebulan kemudian, pihak developer akan memberitahukan kepada konsumen bahwa akan diadakan test wawancara antara pemohon pengajuan kredit rumah dengan pihak Bank. Pada sesi wawancara inilah yang akan menentukan apakah permohonan pengajuan kredit rumah kita akan ditolak atau disetujui oleh pihak Bank. Sebaiknya, dalam test wawanara, hindarilah berbicara banyak atau bicara panjang lebar. Jawablah pertanyaan sesuai dengan yang ditanyakan. Contoh: jika pihak Bank menanyakan berapa jumlah anak kita, jawab saja 1 atau 2 sesuai dengan jumlah anak kita, jangan memberi penjelasan kemana-mana.

catatan penting
* Setelah menjalani test wawancara, biasanya pihak Bank akan melakukan survey mendadak terhadap lokasi tempat kita bekerja, dan sebagainya.

* Jika persetujuan permohonan disetujui Bank, pihak developer akan memulai pembangunan rumah yang kita pesan. Proses Akad Kredit dimulai, apabila rumah sudah selesai dibangun dan uang muka / DP sudah lunas. Namun jika permohonan ditolak, maka Uang tanda jadi / Booking Fee hangus, dan ada juga beberapa developer yang memotong DP sampai 3%.

Rincian biaya lain setelah proses akad kredit
1.    Membuka rekening tabungan baru pada bank yang bekerja sama dengan  pihak developer
2.    Biaya proses akad kredit, berkisar antara 5-7% dari keseluruhan plafond kredit, tergantung dari pihak bank bersangkutan
3.    Biaya Administrasi fix untuk plafond kredit sampai dengan jumlah tertentu. Misalkan saja  ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000.
4.    Biaya asuransi jiwa, besarnya biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Anda saat mengajukan kredit. Bank memiliki perhitungan tersendiri untuk menetapkan biaya ini. (catatan: biasanya bank menjatuhkan lama angsuran dengan mempertimbangkan usia pemohon )
5.    Biaya Asuransi Kebakaran
6.  Biaya untuk membayar pajak jual beli.

Perhitungan Pajak Jual Beli
Pajak Penjual : 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya tercantum di PBB
Pajak pembeli (dikenakan kepada pemohon kredit sebagai pembeli dan debitur): 5% dari (NJOP - 60 juta untuk wilayah Jakarta), untuk daerah di luar Jakarta mungkin lebih murah.

Selanjutnya untuk angsuran rumah perbulan dikenakan dari perbandingan gaji kita perbulan dan harga dari rumah tersebut. Bank akan mengeluarkan KPR dengan rata-rata angsuran maksimal 30-40% dari gaji rata-rata perbulan kita. Dengan lama angsuran 10-15 tahun. Semakin besar DP semakin kecil angsuran bulanan yang hendak dibayar. Karena itu, lama dan besar angsuran tergantung 4 faktor:  DP, gaji, harga rumah dan usia pemohon
Contoh :
Harga Rumah : Rp. 250.000.000,-
Down Payment (DP) : 10% = Rp.....
Margin Bank : 8,25% per tahun
Maksimal kredit / Pokok Pinjaman : harga rumah – DP = Rp....
Lama Angsuran : 10 Tahun = Rp..../bulan
untuk mengetahui lebih lengkap tentang cara menghitung  biaya kredit rumah, kunjungi website bank berikut ini  BTN,  BNI46

Info penting lainnya,
1. untuk perumahan yang bersubsidi, minimal gaji / penghasilan Rp. 2,4jt/bulan. Angsuran bulanan  berbeda-beda setiap tahunnya. Biasanya untuk 2thn pertama, angsurannya tetap dan ini hanya membayar bunganya saja, dan pada tahun ke-3, angsuran rumah mulai mengalami kenaikan sesuai dengan tabel yang telah diberikan pihak Bank BTN + bunga

2. Untuk rumah bersubsidi harus melampirkan surat keterangan belum memilki rumah dari lurah dan kecamatan tempat kita tinggal

3. Angsuran bulanan yang disetorkan pada bank, uangnya harus lebih besar dari angsuran wajib pokok ( contoh : angsuran rumah/bulan Rp. 285.000, maka yang disetorkan kira-kira Rp.350.000, sebab harus ada saldo yang tertinggal di buku rekening. Jika saldo tidak mencukupi maka komputerisasi pihak bank tidak bisa memotong angsuran rumah, jatuhnya malah nunggak.

Oleh sebab itu, tidak sedikit masyarakat lebih memilih membeli Rumah Over Kredit, selain mungkin biayanya lebih murah juga masyarakat agak alergi dengan proses KPR yang rumit dan butuh banyak biaya, apalagi jika permohonan KPR ditolak, maka uang Booking Fee akan hangus belum lagi biaya pengeluaran lainnya. Namun segala sesuatu pasti ada kelebihan dan kekurangannya.
Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika artikel tentang KPR ini belum sempurna.

No comments:

Post a Comment