Sedemikian luar biasanya jejaring yg dikembangkan oleh Mark Zuckerberg and fren, hingga seorg anak kecil yg diberitakan di media, harus menggunakan fesbuk untuk mencari teman lelaki sbg teman curhatnya. Namun seiring dgn itu, kekhawatiran akan kehadiran fesbukpun mulai merebak. Sbb,fesbuk terkadang disalahgunakan oleh segelintir org sebagai "ajang perselingkuhan". lebih ekstrim lagi,cerita dr buke sono, seorg suami harus membunuh istrinya hanya gara-gara di fesbuk sang istri mengganti statusnya menjadi lajang.
Sedemikian besarnya pengaruh negatif fesbuk, hingga menggelitik tokoh-tokoh muslim Indonesia, dan bersepakat bahwa hukum fesbuk adalah haram. Berbagai protespun bermunculan atas opini ini. Sbb,jika satandarisasinya efek,mestinya,segala hal yg berdampak negatif juga harus di haramkan eksistensinya. Tapi,kenapa yg lain tidak. Mestinya situs-situs yg lain semacam youtube,google,yahoo, atau bahkan televisi, juga dilarang. Sebab pada dasarnya, semua entitas itu berpotensi untuk berdampak buruk.
Dalam konteks fesbuk, ia awalnya adalah halal. sebab, keberadaannya dimuka bumi ini pertama kali bertujuan untuk sesuatu yg baik yaitu berkawan dan berkomunikasi lewat dunia maya. namun jika ditengah jalan, ada segelintir orang yg kemudian membuat statusnya menjadi haram atau tetap pada kebolehannya (halal). Jadi, tidaklah tepat jika pengharaman fesbuk itu disematkan pada fesbuknya itu sendiri. Yang lebih bijak, pengharaman itu disematkan pada pelakunya. Dengan kata lain, fungsi fesbuk itu tidak selamanya berdampak buruk, tapi juga banyak sisi positifnya. jadi, tergantung bagaimana niat kita dalam menggunakanya. Maka ariflah kita menyikapinya.
No comments:
Post a Comment