Sunday, 4 May 2014

Hukum Islam Tentang Nazar, Janji dan Sumpah

Dari zaman dulu, orang sering melakukan ritual Nazar untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya. Sering kita perhatikan orang tua melakukan nazar bila anaknya lulus ujan, entah itu bernazar puasa, sedekah, berkunjung ke makam, dan sebagainya. Dan mereka akan merasa ketakutan mendapat bala' bila nazar tidak ditepati. Hendaknya orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan tidak perlu harus dengan nazar, karena nazar itu menunjukan kekikiran atau sifat pelit orang yang bernazar, seperti Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikif.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).  
Syarat Nazar berkaitan dengan orang yang bernazar
Syarat nazar yang berkaitan dengan batang tubuh orang yang bernazar itu sendiri ada 3 syarat iaitu :
Pertama : Islam
Tidak sah nazar orang kafir kerana kafir bukan termasuk dalam ahli bagi kerja ibadat kepada Allah.
Kedua : Mukallaf
Tidak sah nazar kanak-kanak dan orang gila kerana mereka bukan ahli bagi mewajibkan sesuatu ke atas mereka.
Ketiga : Pilihan dan kehendak diri sendiri
Tidak sah nazar orang yang dipaksa sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah daripada Ibnu Abbas bahawa Rasulullah S.A.W telah bersabda yang bermaksud : Diangkat daripada umatku jika dia berbuat secara tersalah, lupa dan apa yang dipaksa ke atasnya

Lalu sah-kah bila bernazar dalam hati?
Nazar tidak sah jika hanya sebatas niat atau belum diucapkan. Misalnya seseorang berniat, jika dia memiliki anak, akan berpuasa selama sebulan lillahi ta’ala. Sebatas niat semacam ini, belum dianggap nazar yang sah, yang wajib dia laksanakan. Fairuz Abadzi – ulama syafiiyah – menegaskan,
ولا يصح النذر إلا بالقول
“Nazar tidak sah, kecuali diucapkan.” (Al-Muhadzab, 1/440) .

Jenis Nadzar :
Nadzar Muthlaq, yaitu nadzar yang di­ucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain atau tanpa syarat. Seperti “Lillahi ‘alayya (Wajib atasku untukAllah) berpuasa satu minggu”.

Nadzar Mu'allaq / Bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Seperti: “Jika Allah menyem-buhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.

Hukum Nazar
Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)
Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,
أَنَّ عُمَرَ - رضى الله عنه - نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ - قَالَ أُرَاهُ قَالَ - لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »
“Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)

Hadist lain disebutkan:
عن عقبة بن عامر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كفارة النذر كفارة اليمين
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw bersabda: “Kaf­farat nadzar itu kaffarat sumpah”.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Aisyah ra dari Nabi SAW bersabda:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من نذر أن يطيع الله فليطعه. ومن نذر أن يعص الله فلا يعصه”رواه البخاري
Artinya: “ “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah maka hendaklah ia menaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya”.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Apakah gantinya bila nazar tidak bisa dipenuhi atau lupa jenis nazarnya?
Jika nazar yang diucapkan tidak mampu dipenuhi/dilaksanakan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Dan jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tidak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kaffarat nadzarnya itu. Hal ini karena nadzar tersebut masih men­jadi hutangnya kepada Allah.

Kafaroh sumpah adalah:
Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
Memerdekakan satu orang budak
Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89)

Bagaimana Hukum Janji dan Sumpah 
Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah. Ada ungkapan yang menyebutkan bahwa janji itu adalah hutang. Oleh karena itu harus dipenuhi. Disamping itu janji juga akan diminta pertanggung-jawabannya

Perintah Allah SWT dalam Al-Qurân Al-Karim
Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.
وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

وَلاَ تَتَّخِذُواْ أَيْمَانَكُمْ دَخَلاً بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُواْ الْسُّوءَ بِمَا صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar

Menepati Janji adalah ciri orang berIman
Menepati janji Allah dan rasul-Nya adalah pokok pondasi dari semua janji. Bila seseorang berhasil menepati janji Allah dan rasul-Nya maka ia akan berhasil pula dalam menepati janji lainnya. Sebaliknya bila ia gagal memenuhi janji Allah dan rasul-Nya maka ia adalah orang yang tidak lagi memiliki janji dan keamanan. Karena antara janji dan keimanan saling berhubungan. Dan tidak diragukan lagi menepati janji selain tanda dari keistiqamahan ia juga merupakan tiang dari kepercayaan seseorang. 

Kalau menepati janji tidak ada maka istiqamah dan kepercayaan juga tidak ada. Allah SWT berfirman ” sebenarnya siapa yang menepati janji nya dan bertakwa maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertaqwa.”  Firman Allah SWT  “Sesungguhnya binatang yg paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir karena mereka itu tidak beriman. orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dengan mereka sesudah itu mereka menghianati janjinya pada tiap kalinya dan mereka tidak takut .” Ma’asyiral muslimin rakhimakumullah!

Ingkar Janji Adalah Perbuatan Syetan dan Orang Munafik
Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah berhasil menangguk keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih melaksanakan janjinya, syetan justru akan merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu.
يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا
Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka

Oleh karena itu siapa saja yang telah berjanji kepada sesama manusia entah itu  janji membayar hutang, janji memenuhi pinjaman, memenuhi undangan berkumpul di suatu tempat dan sebagainya, maka janji-janji itu harus dipenuhi dan tak boleh diingkari. Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga hal siapa yang berada di dalamnya maka dia adalah orang munafik meskipun dia shalat, puasa, haji dan berkata bahwa dirinya adalah seorang muslim. Tiga hal tersebut adalah apabila berbicara berbohong apabila berjanji mengingkari dan apabila diberi amanat berkhianat.”

Membayar hutang memiliki kedudukan yang kuat di sisi Allah SWT. Maka siapa yang telah berhutang hendaklah ia berusaha  sekuat tenaga  memenuhi hutang tersebut dan Allah akan menjamin pelunasan hutangnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw bersabda “Tiga hal yang merupakan kewajiban Allah untuk memberikan pertolongan yaitu seorang budak mukatab yg berusaha melunasi dirinya orang yang menikah karena menjaga kehormatan dan orang yang berjihad di jalan Allah.” Hadis di atas memberi kejelasan bahwa Allah memberi udzur bagi orang yg kesulitan membayar hutang karena kondisi yang sulit atau karena adanya musibah. 

Bagi mereka yang mampu melunasi hutang tetapi tidak segera membayarkannya maka hal ini termasuk sikap meremehkan dan kemewahan yang dibenci. Sementara mereka yang berhutang dan berniat tidak mengembalikannya ini termasuk orang yang merusak janji. Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg mengambil harta manusia karena ingin ditunaikan kepada yang berhak niscaya Allah akan menyampaikannya. Namun barangsiapa mengambil harta manusia karena ingin dihilangkannya, Maka Allah akan menghilangkannya.”  Rasulullah saw bersabda “Tidak ada iman bagi yang tidak melaksanakan amanat dan tidak ada dien bagi yang tidak memenuhi janji.” Wallahu a’lam bishshawab. (berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment