Pemilik harta harus mengeluarkan zakatnya, dan boleh orang lain menyumbang dengan mengeluarkan zakat untuknya. Jika anda memiliki emas, sedangkan anda tidak memiliki uang, lalu suami anda atau bapak anda juga tidak bersedia menyumbang untuk membayar zakat anda, maka anda harus mengeluarkan zakatnya dari emas tersebut, atau anda jual sebagiannya untuk membayar zakat.
Zakat Emas atau Perhiasan
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekalipun dipakai hanya sekali setahun.Dengan demikian jika seseorang menyimpan selama setahun, seberat 85 gram atau lebih,ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. (Ada yang menyebutkan bahwa nishab emas adalah 94 gram. Akan tetapi ,disini mengambil pendapat Yusuf Al-Qardhawi yang telah melakukan penelitian dan perhitungan dinar dengan kesimpulan bahwa timbangan baru yang benar adalah 85 gram). Adapun kadar zakat harta simpanan selama setahun tersebut adalah 2,5% dihitung dari nilai uang emas tersebut.
Contoh Perhitungan:
Emas 120 garam dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gram, zakat yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gram - 15 gram =105 gram. Jika harga emas = Rp.210.000,00 / gram, zakat yang harus dikeluarkan sebesar 105 x 210.000 x 2,5% = 551.250,00.
Untuk perak, jika seseorang memiliki perak simpanan melebihi nisab, yaitu 672 gram, misalnya mempunyai 850 gram dan harga peraknya Rp. 50.000 per gram, maka zakatnya adalah 2,5 % x 850 x Rp.50.000 = Rp. 1.062.500,-
Untuk logam mulia lainnya seperti platina dan batu permata (intan, berlian), jika telah mencapai nisab senilai 85 gram emas murni, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat Binatang Ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah binatang ternak yang digembalakan dan diharapkan dapat berkembang dari pembiakannya. Binatang ternak untuk alat kerja, seperti sapi atau kerbau untuk membajak sawah, kuda untuk delman atau digunakan sebagai kendaraan (ditunggangi) tidak wajib dizakati.
Contoh Perhitungan :
Jika seseorang memiliki 389 ekor kambing, maka yang 300 ekor zakatnya adalah 3 ekor, yang 89 ekor belum diperhitungkan, menunggu sampai genap 100 ekor. Misal, harga kambing di pasaran adalah Rp. 600.000/ekor, maka si pemilik wajib mengeluarkan zakat 3 x Rp.600.000 =Rp. 1.800.000.
Untuk susu yang dihasilkan sapi atau biri-biri, dihitung seperti zakat pendapatan, bukan zakat ternak.
Zakat Uang
Cara menghitung zakat uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang Negara orang yang membayar zakat, ia harus mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%, setelah setiap putaran tahun hjiriah dan harta sampai satu nishab.
Diasumsikan jika per gram emas Rp.210.000,00 x 85 = Rp.17.850.000,00, ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% yaitu Rp.446.250,00
Contoh kasus:
Seseorang mempunyai harta sebanyak Rp.20.000.000,00 setelah satu tahun putaran ia harus mengeluarkan zakat sebesar Rp.20.000.000 x 2,5% = Rp.500.000,00.
Zakat Profesi
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam. Oleh karena itu, hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan kedalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia wajib menunaikan zakat.
Ada perbedaan dalam penentuan nishab zakat profesi.ada yang menyebutkan sama dengan nishab pertanian, ada pula yang menghitungnya dengan nishab emas 85 gram dan besar zakatnya ialah 2,5%. Akan tetapi, untuk mempermudah perhitungan, dipilih standar emas senilai Rp.210.000 x 85 gram = Rp.17.850.000,00. Meskipun demikian, ada dua pendapat yang berbeda dalam menentukan nishab ini, yaitu apakah dari jumlah penghasilan kotor selama setahun atau dari penghasilan bersih dipotong dengan biaya kebutuhan pokok.
Dalam Fiqhuz Zakah, Dr.Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memiliki uang lebih, akan bijaksana jika membayar zakat dari penghasialan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok. Misalnya anda bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbualan sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Jadi, ketika menghitung pengeluaaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5%. Sebaliknya jika anda memiliki gaji pas-pasan, bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, seandainya anda diwajibkan zakat, penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Jika sisa penghasilan mencapai nishab dalam setahun ( Rp.17.850.000,00), barulah mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bersih itu.
Saat ini harga kebutuhan pokok naik sehingga diperkirakan rata-rata perbulan biaya hidup keluarga yang berjumlah 5 orang terdiri dari ayah,ibu,dan 3 anak adalah Rp.1.500.000 x 12 bulan = Rp.18.000.000,00.
Untuk mencapai nishab, minimal penghasialan pertahun adalah Rp.18.000.000.+ Rp.17.850.000 = Rp.35.850.000 : 12 = Rp.2.987.500. Jadi, seseorang yang mempunyai penghasilan 3 juta perbulan sudah mencapai nishab.
Contoh penghitungan:
Nishab sebesar 85 gram emas, asumsi harga emas Rp.210.000.
Jadi nilai nishab sebesar 85 x Rp.210.000 = Rp. 17.850.000,00
Jumlah pendapatan perbulan Rp.3.000.000,00
Penghitungannya adalah Rp.3.000.000 x 12 = Rp.36.000.000,00
Pajak yang harus dikeluarkan jika dikeluarkan pertahun adalah Rp.36.000.000 x 2,5% = Rp.900.000,00.
Jika dihitung perbulan, yang harus dikeluarkan zakatnya adalah Rp.3.000.000 x 2,5% = Rp.75.000,00 atau sama dengan Rp.900.000 : 12 = 75.000,00.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan pada waktu bulan Ramadhan.
Contoh Perhitungan :
Seorang kepala keluarga memiliki seorang istri, 3 orang anak, dan satu orang pembantu. Makanan sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp. 10.000/kg. Berapa ia harus mengeluarkan zakat fitrah ?
Keluarga tersebut berjumlah 6 orang, tiap orang adalah 1 sha' atau 2,5 kg, jadi harus dikeluarkan zakat fitrah berupa beras (kelas Rp. 10.000) sebanyak 6 x 2,5 = 15 kg atau jika diganti uang menjadi 15 kg x Rp.10.000 = Rp. 150.000.
Zakat Hasil Pertanian
Nisab (jumlah hasil minimal) adalah seharga 750 kg beras, dengan kadar 5 % (jika airnya sulit) dan 10 % (jika airnya mudah).
Contoh Perhitungan:
Jika hasil pertanian (seperti tanaman hias, buah-buahan, sayur-sayuran) nilainya waktu dipetik sama atau lebih besar dari 750 kg beras atau 1.350 kg gabah, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 5 %.
Misal harga beras sekarang adalah Rp. 10.000/kg, maka jumlah minimal (nilainya 750 x 10.000 = Rp. 7.500.000) perlu dikeluarkan zakatnya sebesar 5 %.
Kemudian kita hitung hasil bersih panenan kita (setelah dikurangi kebutuhan minimal, biaya hidup keluarga, uang sekolah anak-anak, rekening listrik, dan lain-lain) ternyata masih tersisa Rp. 10.000.000 (yang berarti telah mencapai atau lebih dari nisab, yaitu Rp. 7.500.000), maka besar zakatnya adalah 5 % x Rp. 10.000.000 = Rp. 500.000,-
Zakat Perusahaan, Perdagangan, Industri dan Jasa
Meliputi semua jenis sektor usaha, antara lain :
a. Industri, seperti pabrik semen, pabrik pupuk dan sebagainya
b. Usaha perhotelan, hiburan, restoran, dan sebagainya
c. Perdagangan ekspor, kontraktor, real estate, percetakan, pasar swalayan, clan sebagainya
d. Jasa, seperti konsultan, notaris, travel biro, transportasi, salon, pergudangan, dan sebagainya
e. Usaha perkebunan, perikanan, peternakan, dan sebagainya
Diperhitungkan dari aktiva lancar sesuai neraca tahunan, yakni uang yang ada di kas dan bank, Surat-Surat berharga, dan persediaan dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dibayar, dengan nisab 85 gram emas murni dan kadar 2,5 %.
Contoh Perhitungan:
Kas | Rp. | 10.000.000,- |
Bank | Rp. | 50.000.000,- |
Surat Berharga | Rp. | 25.000.000,- |
Persedian Bahan Baku | Rp. | 175.000.000,- |
Persedian Barang Jadi | Rp. | 100.000.000,- |
Rp. | 360.000.000,- | |
Rekening yang belum dibayar | Rp. | 150.000.000,- |
Pajak | Rp. | 22.000.000,- |
Pajak Perseroan | Rp. | 78 .000.000,‑ |
Rp. | 250.000.000,- | |
Aktiva Lancar Berseih | Rp. | 110.000.000,- |
Maka zakatnya adalah Rp. 2,5% x Rp. 110.000.000,- = Rp. 2.750.000,-
(source : krakatausteel, FB)
No comments:
Post a Comment