Menjadi pengusaha sukses merupakan impian semua orang. Berbagai upaya ditempuh, dari cara yang sederhana hingga yang trend ikut dicoba. Bahkan tak jarang, kita mencari tahu kiat atau resep menjadi pengusaha sukses melalui buku atau biografi sekelas Ciputra atau juga informasi via media online. Alih-alih kiat tersebut mudah, tidak perlu meras keringat, pikiran apalagi modal besar.
Waralaba atau Franchise adalah salah satu trend usaha yang mulai menjamur dimasyarakat. Tidak usah pusing-pusing memikirkan apa yang harus anda jual, bagaimana, dan tanpa perlu membangun nama atau brand khusus untuk usaha anda. Sekejap anda dapat memiliki unit usaha, dengan menjual barang atau jasa yang telah dikenal di masyarakat luas dan dengan menggunakan merek yang telah tenar pula. Tidak usah pusing-pusing memikirkan apa yang harus anda jual, bagaimana, dan tanpa perlu membangun nama atau brand khusus untuk usaha anda. Sekejap anda dapat memiliki unit usaha, dengan menjual barang atau jasa yang telah dikenal di masyarakat luas.
Sistem usaha waralaba atau franchise diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer. Definisi waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Atau dengan kata lain waralaba adalah suatu produk dengan mengutamakan sistem kemitraan dan bagi hasil.
Bagaimana badan hukum waralaba?
Sistem usaha waralaba diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Dalam beleid itu, yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha, terhadap suatu sistem bisnis tertentu, yang bekerja memasarkan barang dan/atau jasa. Produk barang/jasa itu adalah produk yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Bahkan sekarang sudah dibentuk tim penilai waralaba oleh Kementerian Perdagangan RI akan mengatasi kecemasan itu tentang kriteria waralaba yang baik yang memiliki ciri khas, terbukti menguntungkan, memiliki standar baku pelayanan, barang dan jasa yang ditawarkan dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan , didukung secara berkesinambungan dan memiliki HAKI (hak kekayaan intelektual)
Bagaimana Waralaba menurut syariah Islam?
Beberapa ulama silang pendapat masalah ini, ada yang mengatakan bahwa "Mubah berbisnis dengan sistem Franchise dan penghasilan yang didapatkan adalah penghasilan yang halal (SUARA ISLAM Online) dan ada juga yang berpendapat bahwa system waralaba ( franchising ) ini tidak bertentangan dengan syariah islam. Selama obyek perjanjian waralaba tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam syariah islam ( misalnya : bisnis penjualan makanan dan minuman yang haram )
Bisnis waralaba memang sangat menjanjikan, terutama jenis kuliner masih banyak diminati di Indonesia. Waralaba yang ditawarkan-pun beragam jenis dan dengan modal invest awal dari yang termurah Rp.2jt-an hingga ratusan juta semacam Indomaret dan Alfamart, dsb. Waralaba dengan penjualan memakai gerobak ternyata lebih diminati masyarakat, selain modal bisnisnya murah dan lebih laris manis dipasaran.Bagi yang berminat dengan bisnis ini, kunjungi langsung website waralaba.com
Berikut daftar waralaba yang diminati/banyak peminatnya
No comments:
Post a Comment