Tuesday, 19 July 2011

perbedaan zakat infaq dan sedekah

1. Infaq
Asal kata infaq dari bahasa arab, yaitu (أنفق – ينفق – إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

PT Gema Shafa MarwaBerbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau membelanjakannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq
.
a. Membelanjakan Harta
Mari kita lihat istilah infaq dalam beberapa ayat quran, misalnya :
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)


Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta dengan arti : membelanjakan dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum apa saja. Tidak hanya terbatas di jalan Allah, atau sosial atau donasi.

b. Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa`: 34)

c. Mengeluarkan Zakat
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)

Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.

Jadi orang yang beli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat juga bisa disebut menginfaqkan uangnya
.
2. Sedekah
Istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة), punya kemiripan dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah
.
Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah : (مَا يُخْرِجُهُ الإِْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ), maksudnya adalah : harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Jadi beda antara infaq dan sedekah dalam niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah. Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah
.
Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja.
Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.

Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib. Termasuk ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.
Di dalam hadits nabi SAW yang menjadi dasar masyru`iyah waqaf, beliau SAW menyebutkan dengan istilah : sedekah.
تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ
Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan.(HR. Bukhari)

3. Zakat
Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib, maka para ulama sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat.
Dengan kata lain, sedekah yang wajib itu adalah zakat. Atau sebaliknya, zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib. Di luar zakat, asalkan masih dalam rangka kebaikan, cukup kita sebut dengan istilah sedekah.

Perbedaan Zakat dan Sedekah
Zakat sangat berbeda dengan sedekah, kalau kita rinci perbedaannya antara lain :

a. Dari Segi Hukum
Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Itu perbedaan paling mendasar antara keduanya, meski sama-sama di jalan Allah dan pasti berpahala.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang bisa ditinggalkan termasuk dosa besar. Bahkan kalau diingkari kewajibannya, bisa berakibat runtuhnya status keislaman seseorang.

Amirul mukminim, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu`anhu memvonis kafir para pengingkar zakat dan memaklumatkan perang kepada mereka, dalam arti darah mereka halal.
Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, tentu tidak ada paksaan untuk dijalankan. Dan tidak ada sanksi baik di dunia atau pun di akhirat.

b. Dari Segi Waktu
Zakat hanya dikeluarkan pada waktunya. Sedangkan sedekah tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya.
Zakat Fithr dikeluarkannya hanya pada menjelang hari Raya Iedul Fithr, bila telah lewat shalat Iedul Fithr, makanya sudah bukan zakat Fitrh lagi, melainkan sedekah biasa.

Zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, peternakan dikeluarkan pada saat telah dimiliki genap satu tahun terhitung sejak mencapai jumlah minimal (nishab). Zakat pertanian, zakat rikaz dan zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima harta.

c. Dari Segi Kriteria Harta
Tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya. Asset yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak produktif tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila seseorang ingin bersedekah atas harta yang dimilikinya, tentu tidak terlarang bahkan berpahala.

d. Dari Segi Pihak Yang Berhak Menerima (Mustahiq)
Harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, sebab ketentuannya telah ditetapkan hanya untuk 8 kelompok saja. Dan hal itu Allah SWT tegaskan di dalam Al-Quran :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)

Kalau kita perhatikan ayat di atas, mereka yang berhak atas harta zakat itu tidak termasuk anak yatim, para janda, para siswa berperestasi, atau korban bencana. Sebab mereka itu tidak disebutkan dalam jajaran para mustahiq, padahal ayat di atas dimulai dengan kata (إنَّمَا). Fungsinya membatasi, dimana selain yang disebutkan, tidak berhak dan haram unmtuk menerima harta zakat.

Maka dana zakat juga haram untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, jalan, jembatan, juga tidak dibenarkan untuk dijadikan modal pembiayaan sebuah usaha walau misalnya untuk rakyat kecil.
Sedangkan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, asalkan memang bermanfaat dan tepat guna
.
e. Dari Segi Jumlah Prosentase Yang Wajib Dibayarkan
Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti, besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat panen hasil bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau 20% seperti zakat rikaz
.
Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya. Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang.

Kesimpulan
  • Infaq : mengeluarkan harta, baik di jalan kebaikan atau di jalan kesesatan. Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib.
  • Sedekah : infaq yang khusus di jalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib.
  • Zakat : sedekah yang hukumnya wajib saja ( sumber : shafa-marwa.com )

Saturday, 16 July 2011

malam nisfu sya'ban

SYAABAN adalah salah satu bulan Hijrah yang mempunyai keistimewaan tersendiri. Syaaban dianggap pintu gerbang Ramadan kerana pada bulan itu umat Islam masih boleh makan dan minum pada siang hari sebelum mereka menyambut kedatangan bulan puasa yang penuh berkat.
Kelebihan Syaaban dapat dilihat apabila Rasulullah SAW pernah memberitahu sahabat mengenai Syaaban. Bulan itu dinamakan demikian kerana pada bulan itu Allah banyak memberi rahmat kepada hamba-Nya.
Kelebihan Syaaban berbanding bulan lain ialah seperti kelebihan Rasulullah SAW terhadap semua nabi, manakala keutamaan bulan Ramadan berbanding dengan semua bulan adalah seperti keutamaan Allah kepada hamba-Nya.
Pada bulan Syaaban, ada satu malam sangat dinantikan umat Islam iaitu malam Nisfu Syaaban. Pada malam itu, umat Islam akan membanjiri masjid dan surau untuk menghidupkan malam itu dengan bacaan surah Yasin secara beramai-ramai.
Malangnya, timbul persoalan mengapa umat Islam hanya melangkah kaki ke masjid dan surau pada malam Nisfu Syaaban saja, tidak pada hari lain dalam bulan lain. Perlu ditegaskan, setiap bulan Hijrah memiliki keistimewaan dan kelebihan masing-masing dan bagi Muslim bertakwa akan sentiasa berusaha merebut dan meraih keistimewaan yang Allah sediakan pada bulan itu.
Muslim sejati tidak akan memilih bulan tertentu untuk beribadat kepada Allah. Dia akan sentiasa beristiqamah dan beriltizam menjunjung segala titah dan perintah Allah pada setiap masa dan keadaan sehinggalah dia menghadap Allah nanti.

Di samping itu, terdapat juga himpunan hadis menerangkan keistimewaan Syaaban, kelebihan malam Nisfu Syaaban dan keutamaan amalan tertentu pada bulan itu. Namun, kebanyakan hadis itu adalah hadis daif menurut pandangan ulama. Walau bagaimanapun ada sebahagian ulama berpendapat hadis daif boleh dipegang dalam amalan sunat secara perseorangan.
Pada Syaaban ini, umat Islam dianjurkan lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan amal soleh dan memperbanyakkan ibadat. Tidak ada hadis diriwayatkan berkaitan dengan amalan dan bacaan doa tertentu pada pertengahan Syaaban mencapai taraf hadis sahih. Menurut mereka, tidak ada satu pun hadis sahih yang membicarakan mengenai malam Nisfu Syaaban dan amalan dianjurkan pada malam itu.
Berdasarkan amalan biasa dilakukan umat Islam di Malaysia iaitu amalan membaca surah Yasin sebanyak tiga kali dan juga bacaan doa khusus (doa yang tidak ada asal usulnya dan tidak menepati dalil Syarak sama ada dalil manqul (bersumberkan al-Quran dan hadis) atau ma’qul (bersumberkan pendapat ulama mujtahidin yang muktabar).
Menurut Prof Dr Yusuf al-Qaradawi dalam kitabnya al-Fatawa, kandungan doa itu secara umumnya adalah permohonan supaya ditetapkan sebagai seorang yang bahagia dan murah rezeki bersesuaian dengan segala kebaikan.
Maksud doa itu berdasarkan firman Allah yang bermaksud:
Sesungguhnya Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya ummul kitab (ibu segala suratan).” (Surah al-Ra‘d , ayat 39)
Jelas di sini percanggahan nyata dalam isi kandungan doa ini. Pada permulaannya pemohon berkata, jika tertulis di sisi Allah di dalam kitabnya sebagai seorang yang susah dalam urusan mencari rezeki, pendoa meminta supaya dihapuskan kesusahan itu dan ditetapkan di sisi Allah di dalam kitabnya (yang sama) sebagai seorang bahagia dan murah rezeki untuk segala kebaikan, berdasarkan maksud ayat yang disebutkan.
Makna ummul kitab ialah tidak ada di dalamnya penghapusan dan tidak ada pengisbatan (penetapan), bagaimana dia (orang yang berdoa) pada masa yang sama memohon penghapusan dan pengisbatan di dalamnya.
Pada masa sama, ucapan doa itu bertentangan dengan adab berdoa seperti digariskan ajaran Islam. Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud:
Apabila kamu meminta kepada Allah (berdoa kepada-Nya), janganlah kamu ucapkan: Ya Allah ampunilah jika Kamu kehendaki, rahmatilah daku jika Kamu kehendaki, berikanlah rezeki padaku jika Kamu kehendaki, sebaliknya hendaklah kamu menetapkan permasalahannya (apa yang diminta), Allah Maha Berkuasa melakukan berdasarkan ketentuan-Nya dan tidak ada paksaan ke atas-Nya.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)
Seterusnya, umat Islam dianjurkan melaksanakan amal ibadat sebanyak mungkin menurut kemampuannya pada malam itu antaranya solat lima waktu secara berjemaah, bersolat sunat dan melakukan solat tahajud, berpuasa sunat, membaca al-Quran, beristighfar kepada Allah, bertasbih, bertahlil, bertakbir dan membaca pelbagai doa dan zikir  (sumber : Dr. Engku AZ )

Friday, 15 July 2011

Mengenal 3 Jenis Haji dan 2 (Dua) Macam Miqat Haji

Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.

Jenis-jenis Haji

Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam, ada tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat (tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:

1. Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

2. Haji Qiran

Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). 

Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

3. Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)

Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian, maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal baginya adalah haji Tamattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. 

Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu) tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan demikian masalahnya bisa dikompromikan, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 18-19)

Miqat Haji

Miqat haji ada dua macam:

1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama dari bulan Dzul Hjjah). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ “Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.” (Al-Baqarah: 197)

2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk memulai niat ihram haji dan umrah.

Miqat Makani tersebut ada lima, yaitu:

1. Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.

2. Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.

3. Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78 km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak kurang lebih 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran pegunungan Sarat.

4. Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih 120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah). Ini adalah miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.

5. Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih 100 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasikannya Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil, dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)

1 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seseorang dikatakan berhaji tamattu’, ketika dia datang ke Baitullah untuk berumrah (di bulan-bulan haji, pen.) kemudian tinggal di sana (di Makkah) untuk menunaikan hajinya (di tahun itu).” (Mansak Al-Imam Ibni Baz, hal. 39)

2 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)

3 Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1811, dan penentuan khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang Dzatu ‘Irqin yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhari no. 1531 yang mencocoki sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)

( sumber : )

Thursday, 14 July 2011

berkah di bulan Rajab

Bulan Rajab adalah bulan ke 7 dari bulan hijriah (bulan arab). terjadinya perjalan Nabi Muhammad S A W dan akhirnya bertemu langsung dengan Dzat Pencipta (Allah S W T), Menerima Perintah sholat dan dan beliau juga melihat syurga dan neraka
Keutamaan Bulan Rajab :
1. Hendaklah kamu memuliakan bulan Rajab, niscaya Allah memuliakan kamu dengan seribu kemuliaan di hari Qiamat.
2. Bulan Rajab bulan Allah, bulan Sya’ban bulanku, dan bulan Ramadhan bulan umatku.
3. Kemuliaan Rajab dengan malam Isra’ Mi’rajnya, Sya’ban dengan malam nisfunya dan Ramadhan dengan Lailatul-Qadarnya.
4. Puasa sehari dalam bulan Rajab mendapat syurga yang tertinggi (Firdaus).Puasa dua hari dilipatgandakan pahalanya.
5. Puasa 3 hari pada bulan Rajab, dijadikan parit yang panjang yang menghalangnya ke neraka (panjangnya setahun perjalanan).
6. Puasa 7 hari pada bulan Rajab, ditutup daripadanya 7 pintu neraka.
7. Puasa 16 hari pada bulan Rajab akan dapat melihat wajah Allah di dalam syurga, dan menjadi orang yang pertama menziarahi Allah dalam syurga.
8. Kelebihan bulan Rajab dari segala bulan ialah seperti kelebihan Al-Quran keatas semua kalam (perkataan).
9. Puasa sehari dalam bulan Rajab seumpama puasa empat puluh tahun dan iberi minum air dari syurga.
10. Bulan Rajab Syahrullah (bulan Allah), diampunkan dosa orang-orang yang meminta ampun dan bertaubat kepada-Nya. Puasa dalam bulan Rajab, wajib bagi yang ber puasa itua.Diampunkan dosa-dosanya yang lalu. Dipelihara Allah umurnya yang tinggal.Terlepas daripada dahaga di akhirat.


11. Puasa pada awal Rajab, pertengahannya dan pada akhirnya, seperti puasa sebulan pahalanya.
12. Siapa bersedekah dalam bulan Rajab, seperti bersedekah seribu dinar,dituliskan kepadanya pada setiap helai bulu roma jasadnya seribu kebajikan, diangkat seribu derjat, dihapus seribu kejahatan.
13. “Dan barang siapa berpuasa pada tgl 27 Rajab/ Isra Mi’raj akan mendapat pahala seperti 5 tahun berpuasa.”
14. “Barang siapa yang berpuasa dua hari di bulan Rajab akan mendapat kemuliaan di sisi ALLAH SWT.”
15. “Barang siapa yang berpuasa tiga hari yaitu pada tgl 1, 2, dan 3 Rajab, maka ALLAH akan memberikan pahala seperti 900 tahun berpuasa dan menyelamatkannya dari bahaya dunia, dan siksa akhirat.”
16. “Barang siapa berpuasa lima hari dalam bulan ini, permintaannya akan dikabulkan.”
17. “Barang siapa berpuasa tujuh hari dalam bulan ini, maka ditutupkan tujuh pintu neraka Jahanam dan barang siapa berpuasa delapan hari maka akan dibukakan delapan pintu syurga.”
18. “Barang siapa berpuasa lima belas hari dalam bulanini, maka ALLAH akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan, dan barang siapa yang menambah(hari-hari puasa) maka ALLAH akan menambahkan pahalanya.”
19. Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam Mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau dibulan Rajab ini”. Dalam sebuah riwayat Tsauban bercerita : “Ketika kami berjalan bersama-sama Rasulullah SAW melalui sebuah kubur,lalu Rasulullah berhenti dan beliau menangis dengan amat sedih, kemudian beliau berdoa kepada ALLAH SWT.
Lalu saya bertanya kepada beliau: “Ya Rasulullah mengapakah engkau menangis?” Lalu beliau bersabda : “Wahai Tsauban, mereka itu sedang disiksa dalam kuburnya, dan saya berdoa kepada ALLAH, lalu ALLAH meringankan siksa ke atas mereka”. Sabda beliau lagi: “Wahai Tsauban, kalaulah sekiranya mereka ini mau berpuasa satu hari dan beribadah satu malam saja di bulan Rajab niscaya mereka tidak akan disiksa di dalam kubur”.
Tsauban bertanya: “Ya Rasulullah, apakah hanya berpuasa satu hari dan beribadah satu malam dalam bulan Rajab sudah dapat mengelakkan dari siksa kubur?” Sabda beliau: “Wahai Tsauban, demi ALLAH Zat yang telah mengutus saya sebagai nabi, tiada seorang muslim lelaki dan perempuan yang berpuasa satu hari dan mengerjakan sholat malam sekali dalam bulan Rajab dengan niat karena ALLAH, kecuali ALLAH mencatatkan baginya seperti berpuasa satu tahun dan mengerjakan sholat malam satu tahun.”
Sabda beliau lagi: “Sesungguhnya Rajab adalah bulan ALLAH, Sya’ban adalah bulan aku dan bulan Ramadhan adalah bulan umatku”. “Semua manusia akan berada dalam keadaan lapar pada hari kiamat, kecuali para nabi, keluarga nabi dan orang-orang yang berpuasa pada bulan Rajab, Sya’ban dan bulan Ramadhan. Maka sesungguhnya mereka kenyang, serta tidak akan merasa lapar dan haus bagi mereka.”

Wednesday, 6 July 2011

selamat jalan Da'i sejuta umat KH.Zainuddin MZ

saya pribadi sangat kehilangan atas meninggalnya da'i sejuta umat Bp. K.H.Zainuddin.MZ. Sosok penceramah yang kharismatik dan komunikatif, saya merasa sangat terhibur berkat siraman rohani-nya yang selalu mencerahkan hati saya di kala sedih dan putus asa. Metode ceramah yang sederhana mampu diterima semua lapisan masyarakat.

Itulah Zainuddin, beliau sangat pintar meramu metode ceramah, bahkan di juluki macan panggung dalam dakwah  sebab ia menguasai teknik penyajian cara berceramah. Sebetulnya banyak orang yang lebih pintar dari sang da'i akan tetapi mereka tidak mampu merangsang orang untuk mendengarkan.

Ditengah kemerosotan moral dan iman, masyarakat Indonesia lebih menyukai dan lebih menerima dakwah ala Zainuddin. Materi dakwah yang sederhana, humoris dan komunikatif, serta tutur kata yang mudah dicerna semua orang. Bahkan, dulu saya pernah melihat dan mendengar pengakuan beberapa teman non muslim bahwa mereka sering menyimak dan menyukai ceramah ala Zainuddin. Berkat Zainuddin MZ, bermunculan pula para da'i baru yang sampai saat ini tidak ada yang bisa menandingi sosok beliau. 

Zainuddin Memang Zainuddin, terlepas ia sebagai manusia biasa, beliau telah meninggalkan cinta di hati para penggemarnya, meninggalkan warisan iman yang dirangkum dalam kaset dan CD sebagai pengobat rindu. Kematian hanyalah tidur panjang, dan engkau sudah menghiasi tidurmu dengan mimpi-mimpi indah dari amal ibadahmu. Selamat jalan bp. Zainuddin MZ, semoga amal ibadahmu diterima Allah SWT. amiin...dan aku sangat kehilangan.

Thursday, 30 June 2011

PERBEDAAN ANTARA UJIAN DAN AZAB

Musibah atau bencana yang menimpa orang yang beriman yang tidak lalai dari keimanannya, sifatnya adalah ujian dan cobaan. Allah ingin melihat bukti keimanan dan kesabaran kita. Jika kita bisa menyikapi dengan benar, dan mengembalikan semuanya kepada Allah, maka Allah akan memberikan pertolongan dan rahmat sesudah musibah atau bencana tersebut.



Sebaliknya bagi orang-orang yang bergelimang dosa dan kemaksiatan, bencana atau musibah yang menimpa, itu adalah siksa atau azab dari Allah atas dosa- dosa mereka. Apabila ada orang yang hidupnya bergelimang kejahatan dan kemaksiatan, tetapi lolos dari bencana/musibah, maka Allah sedang menyiapkan bencana yang lebih dahsyat untuknya, atau bisa jadi ini merupakan siksa atau azab yang ditangguhkan, yang kelak di akhirat-lah balasan atas segala dosa dan kejahatan serta maksiat yang dilakukannya.


Sebenarnya yang terpenting bukan musibahnya, tetapi apa alasan Allah menimpakan musibah itu kepada kita. Untuk di ingat, jika musibah itu terjadi, disebabkan dosa-dosa kita, maka segera-lah bertobat kepada Allah. Kalau musibah yang terjadi karena ujian keimanan kita, maka kuatkan iman dan berpegang teguhlah kepada Allah.Siapa saja berbuat kebaikan, maka manfaatnya akan kembali kepadanya. Sedangkan siapa saja berbuat kejahatan, maka bencananya juga akan kembali kepada dirinya sendiri. Bisa dibalas didunia atau di akhirat.


Perhatikan firman allah SWT berikut ini : ”Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalas melainkan sebanding dengan kejahatan itu. Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab”. (QS. Al Mukmin [40] : 40).

Perhatikan juga dengan seksama firman Allah SWT berikut ini : “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” (QS. AnNissa [4] : 79)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa makna “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah” adalah dari karunia dan kasih sayang Allah SWT. Sedangkan makna “dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” Berarti dari dirimu sendiri dan dari perbuatanmu sendiri.
Berikut beberapa contoh :

1. Musibah bisa jadi sebagai peringatan

Musibah ini diberikan kepada kaum mukmin yang merosot keimanannya. Peringatan ini karena kasih sayang Allah SWT. Misalnya seseorang yang berada dalam kesempitan rezki. Kemudian ia bermunajat di malam hari agar Allah memberikannya keluasan rezeki. Shalat tahajjud, shalat Dhuha, puasa sunah senin kamis dan perbaikan ibadah lainnya dengan semaksimal mungkin. Hingga Allah SWT memberikan jalan keluar. Bisnisnya berkembang, karyawan bertambah, kesibukan semakin meningkat. Tapi justru dikarenaka sibuknya satu persatu ibadah sunahnya mulai ia tinggalkan. Shalat-shalatnya pun semakin tidak khusyu'. Seharusnya bertambahnya nikmat, membuat ia bertambah syukur dan semakin dekat dengan Allah, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, nikmat bertambah malah membuatnya semakin jauh dari Allah.

Orang ini sebenarnya sedang mengundang datangnya musibah,atau azab Allah. Musibah yang datang kepadanya sebagai peringatan untuk meningkatkan kembali keimanannya yang merosot itu. Bisa saja terjadi tiba-tiba usahanya macet dan banyak mengalami kerugian. Akibatnya ia terlilit hutang. Dalam keadaan bangkrut tadi tidak ada yang mau menolongnya. Ketika itulah ia kembali kepada Allah untuk memohon pertolongan dengan cara memperbaiki ibadah-ibadahnya yang selama ini sudah tidak ia perhatikan lagi. Tercapailah tujuan musibah yaitu pemberi peringatan.



Musibah juga bisa sebagai penggugur dosa-dosa kita. Perhatikan sabda Rasulullah saw berikut ini: “Tak seorang muslim pun yang ditimpa gangguan semisal tusukan duri atau yang lebih berat daripadanya, melainkan dengan ujian itu Allah menghapuskan perbuatan

buruknya serta menggugurkan dosa-dosanya sebagaimana pohon kayu yang menggugurkan daun-daunnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Perhatikan dengan seksama firman Allah SWT berikut ini : “Dan Sesungguhnya kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), Mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. AsSajdah : 21) Jadi sebenarnya, Allah SWT menurunkan musibah atau azab pada kita didunia ini, sebagai peringatan bagi kita, untuk kembali pada kebenaran.



2 Musibah sebagai ujian keimanan


Musibah ini adalah tanda kecintaan Allah SWT pada seseorang hamba. Semakin tinggi derajat keimanan dan kekuatan agama seseorang justru ujian (musibah) yang menimpanya akan semakin berat. Perhatikan sabda Nabi SAW berikut ini : Dari Mush'ab bin Sa'd dari ayahnya. Ayahnya berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW," Manusia manakah yang
paling berat ujiannya?" Rasulullah SAW menjawab," Para Nabi, kemudian disusul yang derajatnya seperti mereka, lalu yang di bawahnya lagi. Seseorang diuji sesuai keadaan agamanya. Jika agamanya itu kokoh maka diperberatlah ujiannya. Jika agamanya itu lemah maka ujiannya pun disesuaikan dengan agamanya. Senantiasa ujian menimpa seorang hamba hingga ia berjalan di muka bumi tanpa dosa sedikit pun." (HR. al-Ahmad, al-Tirmidzi dan Ibn Majah,berkata al-Tirmidzi: hadits hasan shahih)

Sedangkan bala atau cobaan maupun ujian juga telah disebutkan didalam Al Qur’an seperti tertulis dalam firman Allah SWT : “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Al Anbiya [21] : 35)

Cobaan atau ujian yang menimpa setiap orang dan ini bisa berupa keburukan atau kebaikan, kesenangan atau kesengsaraan, sebagaimana disebutkan pula didalam firman-Nya yang lain yaitu : “ Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan; di antaranya ada orang-orang yang saleh dan di antaranya ada yang tidak demikian. Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran) (QS. Al A’raf[7] : 168).

Sekarang coba tanyakan dengan jujur pada diri sendiri, bagaimana keimanan kita terhadap Allah SWT ? Apabila kita termasuk orang yang lalai, maka jawaban atas musibah yang menimpa, adalah sebagai azab dan peringatan atas kelalaian kita, agar kita sadar dari kelalain kita selama ini. Dan segeralah bertobat.

Dan kalau kita bukan hamba-Nya yang lalai, maka segala ujian yang terjadi menimpa kita, adalah sebagai suatu ujian, dimana dengan ujian itu, Allah telah menyiapkan tingkat keimanan yang lebih tinggi untuk kita. Seperti menjadikan kita hamba pilihan-Nya yang sabar. Dan pahala orang yang sabar sungguh tanpa batas. Seperti tertulis dalam firman-Nya : “…..Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas (Az Zumar [39] : 10) Dengan kesabaran, akan bisa meraih ridha Allah, dan ridha Allah adalah segalanya.

Sunday, 26 June 2011

penyebab lelaki berumur pendek

 Penelitian menunjukkan, harapan hidup pria rata-rata lima tahun lebih pendek dari wanita. Selain itu, pria juga berisiko tinggi menderita kanker, kecelakaan, merokok, menyalahgunakan narkoba dan kegemukan. Kaum Adam juga biasanya kurang peduli pada kesehatannya dan datang ke dokter.

Lebih dari 68 persen pria menderita kegemukan atau obesitas dan 48 persen memiliki kondisi gangguan mental. Sementara itu, hanya 5 persen pria yang mengonsumsi cukup buah dan sayuran serta ada 16 persen pria yang mengunjungi dokter tahun lalu.

Demikian hasil penelitian yang dilakukan Australian Institute of Health and Welfare (AIHW). Hasil laporan ini dipublikasikan Selasa (14/6/2011) sebagai bagian dari kebijakan kesehatan nasional untuk pria dari pemerintah pusat Australia.

AIHW juga menyebutkan faktor biologis, psikologis, dan strukturalis mungkin menjadi alasan mengapa pria lebih jarang menggunakan layanan kesehatan. Keengganan pria untuk lebih peduli pada kesehatannya juga tampak dari kurang terbukanya mereka pada dokter mengenai jam kerja lembur, merasa malu untuk menceritakan masalah emosional dan kesehatan seksual pada dokter perempuan, serta tidak nyaman untuk membicarakan alasan kehadiran dokter di ruang tunggu.

Selain itu, pandangan tradisional masih mendorong pria untuk mandiri, menekan perasaan, dan lebih kuat menahan sakit. Hal ini membuat pria malas mencari bantuan medis karena tidak ingin dianggap lemah.