asal usul jilbab
Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab. Ibnu Abbasmenafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah. Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb(terowongan). Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafijilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya. Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita atau al-qamîsh (baju gamis).
Sebagian lainnya yakni Qatadah dan riwayat lain dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya..Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya. Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung) yang juga diwajibkanMeskipun berbeda-beda, menurut Al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah. Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian